JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus hati-hati dalam mengambil kebijakan terkait sengketa kepemilikan saham di PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang kini bermuara di pengadilan.
Masalahnya, tutur pakar hukum DR Jayadi, jika benar pemerintah telah memblokir Minerba Online Monitoring System (MOMS) bisa berimbas pada kegiatan PT ANI dalam melakukan proyek penambangan di wilayah Maba Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Karena dapat mengancam pelaksanaan proyek tambang Nikel tersebut. Antara lain pihak perseroan tidak dapat menjual hasil tambang,” tutur Jayadi kepada wartawan, Selasa (21/6) saat menanggapi sengketa kepemilikan saham di PT ANI.
Jayadi mengatakan lebih jauh lagi ribuan karyawan atau tenaga kerja lokal terancam tidak dapat bekerja. “Bahkan pemasukan bagi negara juga terancam. Karena puluhan miliar pajak negara dan PNBP tidak dapat disetorkan oleh PT ANI ke kas negara.”
Dia pun menilai meski terjadi sengketa saham, namun
kedudukan para pemegang saham di PT ANI tetap berhak menjalankan seluruh aktivitas perseroan termasuk melaksanakan proyek pertambangan.
Oleh karena itu, kata dia, adanya perbuatan yang menghambat, menghalang-halangi ataupun merintangi PT ANI di dalam menjalankan aktifitas kegiatan usaha penambangan akan merugikan kepentingan perseroan dan kepentingan umum.
“Selain keberlangsungan dari kontrak proyek yang berakibat langsung hilangnya mata pencaharian karyawan atau tenaga kerja lokal, maupun pemasukan bagi negara dari pajak dan PNBP,” ucap Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer TNI AD ini.
Menurut Jayadi seharusnya para pihak tunduk pada ketentuan azas, prinsip dan hukum jual-beli. “Sehingga jika terjadi sengketa hukum tidak dapat dijadikan alasan pihak tertentu memblokir MOMS atau apapun dalam jalannya aktifitas perseroan.”
Adapun sengketa kepemilikan saham di PT ANI berdasarkan informasi sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 564/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/6) yang menolak gugatan salah satu pemegang saham. Amar putusannya yaitu dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard.(muj)