Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar yang juga staf pengajar FH Universitas Trisakti.(foto/ist)

Pakar: Pemeriksaan Terdakwa Tetap Harus di Pengadilan Tidak Melalui Vicon

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mendukung penerapan sidang perkara pidana melalui video confrence guna menghindari penyebaran dan penularan virus corona atau Covid 19 yang merebak di Indonesia.

“Seperti apa saya lakukan dengan memberikan kuliah jarak jauh secara online melalui zoom,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Minggu (29/03/2020) menanggapi sidang pidana melalui vicon yang digelar sejumlah kejari dan pengadilan negeri.

Namun, tuturnya, persidangan secara vicon tersebut hanya saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli.

“Tapi khusus saat dilakukan pemeriksaan terdakwa harus langsung di ruang sidang pengadilan dan tidak melalui vicon,” tutur staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Dia beralasan hal tersebut untuk menghargai HAM dari terdakwa dan juga memenuhi persyaratan persidangan tetap terbuka untuk umum.

“Untuk pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan dengan diatur jaraknya dan juga yang di dalam ruang sidang harus menggunakan masker,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam sepekan ini sejumlah kejari bersama-pengadilan negeri di Indonesia menggelar sidang kasus pidana melalui vicon.

Kemudahan sidang melalui Vicon tidak terlepas dari izin yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dengan merujuk  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tertanggal 23 Maret 2020 yang juga mengacu pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Pada prinsipnya MA memang mengizinkan sidang dilakukan melalui vicon untuk mencegah pandemik Covid 19,” kata juru bicara MA yang juga hakim agung Andi Samsan Nganro kepada Independensi.com, Sabtu (28/03/2020).

Andi Samsan mengatakan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Sementara itu Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Prim Haryadi sebagaimana suratnya Nomor:379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia juga memberi lampu hijau.

Prim dalam suratnya menyebutkan bahwa selama masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconfrence.

Namun untuk pelaksanaan lebih lanjut menurut Prim agar melakukan koordinasi dengan kejari dan rutan atau lapas dengan tetap memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Surat Dirjen Badilum MA tersebut ditembuskan kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan dan Kepala Badan Pengawasan MA.(muj)