Kejari Jakut Siap Bantu PT Rukindo Hadapi Masalah Hukum Bidang Datun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui jaksa pengacara negara (JPN) menyatakan siap untuk membantu PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

“Khususnya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Rabu (22/6).

Sofyan mengatakan bantuan dari Kejari tersebut sebagai tindak lanjut dengan telah ditandatanganinya perpanjangan perjanjian kesepakatan bersama oleh Kajari Jakarta Utara dan Direktur Utama PT Rukindo Ari Santoso, Senin (21/6).

Dia menyebutkan kerjasama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja. “Melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permintaan bantuannya hukum lainnya kepada JPN.”

Acara penandatanganan perpanjangan MoU tersebut turut dihadiri Kasi Datun Dody Witjaksono beserta para JPN pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun PT Rukindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan. Sahamnya masing-masing sebesar 99,9 persen dimiliki oleh PT Pelindo Jasa Maritim dan 0,1 persen dimiliki PT Pelindo Solusi Logistik.(muj)