![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Tata Kelola Air Tanah. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I, Ridwan Arifin saat rombongannya mengunjungi Perumda Tirta Bhagasasi, kemarin.
“Output hari ini, kita harus menggolkan Raperda Tata Kelola Air,” katanya dan pihaknya memberi dukungan penuh kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang maju dan sehat.
Pembahasan Raperda Tata Kelola Air Tanah, di tahun ini akan dilanjutkan, yang merupakan pembahasan pendahulu mereka di Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, tambahnya.
Pembahasan regulasi daerah ini untuk mengatur pengambilan air tanah ini, sesuai aturan yang berlaku. Bahwa penggunaan air tanah tahuj 2027 tidak boleh lagi, dan harus memiliki izin sebagaimana diatur dalam keputusan Kementerian ESDM.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Perumda Tirta Bhagasasi dapat melakukan ekspansi bisnis air bersih hingga ke seluruh kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Ridwan menjelaskan, Perumda Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Bekasi yang masih memiliki optimisme tinggi untuk bisa memberikan kesejahteraan kepada para pegawainya, memberikan deviden atau pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Bekasi serta optimisme menuju perusahaan yang lebih baik lagi.
“Target ke depan, kebutuhan air bersih di kawasan industri Kabupaten Bekasi harus bisa dilayani oleh Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya.
Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi diterima Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi bersama Direktur Umum Ahmad Firdaus serta Anggota Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri. Hadir juga jajaran manajemen Perumda Tirta Bhagasasi.
Reza Lutfi menjelaskan, berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi Perumda Tirta Bhagasasi ke depan semakin kompleks. Namun, ia dan jajaran manajemen selalu optimisme dapat membawa perusahaan ke arah yang lebih baik lagi dan lebih maju lagi.
“Kita optimistis bisa keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi saat ini,” ungkap Reza.
Terlebih lagi, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Komisi I, memberi dukungan penuh. Serta, Pemkab Bekasi juga selalu memberikan “support” kepada manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Giliran manajemen Perumda Tirta Bhagasasi yang ditantang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Bekasi terdapat 11 kawasan industri dihuni sedikitnya 7600 perusahaan. Sebanyak 60 persen dari perusahaan itu menggunakan air tanah.
Sesuai aturan Kementerian ESDM, penggunaan air tanah harus memiliki izin khusus. Hal ini menjadi peluang bagi Perumda Tirta Bhagasasi untuk mengembangkan bisnisnya melayani industri dalam penyediaan air bersih. (jonder sihotang)

