SETARA Tolak Pasal ‘Kumpul Kebo’ di RKUHP Karena Terlalu Intervensi Ranah Privat

Loading

JAKARTA (Independensi)- Setara Institute menyayangkan masih adanya pasal soal kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kohabitasi adalah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara maupun agama, atau dalam istilah populer nya, ‘kumpul kebo’.

Setara mengamini kohabitasi adalah perbuatan amoral.

“Namun tidak semua perbuatan yang dianggap tercela atau amoral dalam konteks agama secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” ujar Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, dalam keterangan tertulisnya Kamis (23/6/2022).

Terlebih, lanjut Sayyidatul, hukum pidana seharusnya diterapkan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir dalam membenahi persoalan sosial, manakala institusi sosial tidak lagi berfungsi.

“Pasal ini menjadi bukti bentuk intervensi negara yang terlalu eksesif terhadap ranah privat setiap individu,” ujar Sayyidatul.

Setara pun menegaskan, menentang keras dan menolak  pasal-pasal RKHUP yang diskriminatif dan menjadi instrumen pelembagaan pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Setara Institute juga menyayangkan ketiadaan itikad pemerintah untuk membuka draft terbaru RKUHP kepada publik. Pembahasan RKUHP ini telah digulirkan sejak puluhan tahun silam, dan terus menjadi bola panas yang mendapat atensi masyarakat setiap kali muncul wacana pengesahan.

“Sayangnya, draft RKUHP versi terbaru pun masih belum bisa diakses khalayak. Lagi-lagi, pembentuk undang-undang abai akan ‘meaningful participation’,  yang seharusnya diimplementasikan dalam setiap proses legislasi,” ujar Sayyidatul.

Seperti diketahui, Pemerintah bersama DPR kembali merencanakan untuk segera melakukan pengesahan RKUHP. Bahkan DPR telah menjadwalkan pengesahannya pada bulan Juli, yaitu pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022.
(Hiski Darmayana)