Indonesia hidup dalam ketegangan antara norma dan realitas. Hidup bersama tanpa nikah, meski tidak dominan bukan lagi fenomena asing di kota-kota besar.
JAKARTA (Independensi)- Setara Institute menyayangkan masih adanya pasal soal kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kohabitasi adalah tinggal