JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung periksa mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti (APR) berisinial FF sebagai saksi guna membuat terang kasus dugaan korupsi pembelian tanah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) oleh PT APR seluas 20 hektar di Kelurahan Limo dan Cinere, Depok, Jawa Barat yang kini sedang disidik.
Bersama saksi FF juga diperiksa dua saksi lainnya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Selasa (28/6). Keduanya yaitu KSP selaku Direktur Keuangan PT APR dan S selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT APR.
Dalam pemeriksaan saksi FF selaku Direktur Utama PT APR tahun 2012 sempat dicecar tim jaksa penyidik soal pembelian lahan PT CIC seluas 20 hektar di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere, Depok untuk perumahan atau apartemen yang belakangan ternyata bermasalah.
“Karena saksi saat itu sebagai Direktur Utama PT APR yang melakukan perjanjian dengan PT CIC terkait pembelian tanah tersebut,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (28/6).
Sedangkan saksi KSP, kata Sumedana, selaku Direktur Keuangan PT APR
diperiksa untuk menjelaskan status terakhir pembelian tanah dan status pengeluaran dana yang dilakukan perusahaan kepada pemilik tanah yaitu masyarakat dan PT CIC.
“Adapun saksi S selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT APR diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada PT CIC atas pembelian tanah Kecamatan Limo melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto,” ungkapnya.
Sumedana menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Seperti diketahui kasus yang dibongkar Kejagung berawal ketika PT APR anak usaha PT Adhi Karya membeli tanah milik PT CIC seluas 20 hektar yang berlokasi di Kelurahan Limo dan Cinere, Depok.
Namun belakangan tanah yang dibeli PT APR diduga bermasalah, karena ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum melainkan harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, tutur Sumedana, berdasarkan data BPN Kota Depok, terdapat tanah masih tercatat atas nama PT Megapolitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 dan atas nama Sujono Barak Rimba dengan SHM Nomor 47.
Padahal, ungkapnya, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT CIC melalui rekening notaris diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT CIC dan dana operasional.
Sedangkan atas pembayaran tersebut, kata Sumedana, PT APR baru memperoleh sebagian tanah yang dibeli sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 12.595 meter atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
“Sementara tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa. Sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan,” tuturnya.(muj)