Koordinator KAMPAK Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.kes. (ist)

Apoteker Seluruh Indonesia Bersyukur Disahkannya UU Kesehatan 2023 Oleh DPR-RI: Jangan Ada Tumpang Tindih Lagi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Apoteker Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) mensyukuri kelahiran Undang-Undang Kesehatan 2023 yang membuka kesempatan berbagai tenaga kesehatan mendirikan organisasi-organisasi profesi baru. Sehingga tidak lagi ada organisasi profesi kesehatan tunggal yang memonopoli dan mengambil keuntungan pribadi atas nama profesi.

Demikian disampaikan oleh Koordinator KAMPAK Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.kes kepada pers dalam siaran persnya Rabu (12/7) menyambut pengesahan UU Kesehatan yang baru oleh DPR-RI, Jakarta, Selasa (11/7)

“Kami bersyukur akhirnya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan. Terima kasih kepada tim Panja Komisi IX DPR RI dan semua anggota DPR serta pemerintah RI yang telah melahirkan harapan transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik,” ujar Merry.

Menurutnya Undang-undang Kesehatan baru ini akan melahirkan banyak organisasi profesi kesehatan yang akan membangun kepercayaan anggotanya. Setiap tenaga kesehatan punya kebebasan memilih organisasinya. Masyarakat juga akan memilih organisasi profesi dan anggotanya yang bisa dipercaya melayani lebih baik,” ujar Merry.

Mengawal Aturan Turunan UU Kesehatan 2023

Ia berharap segera ada peraturan-peraturan yang menjabarkan tehnis pelaksanaan dari Undang-undang Kesehatan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh para tenaga kesehatan dan masyarakat.

“Besar harapan kami penyusunan pada aturan-aturan turunannya dapat sejalan dengan UU Kesehatan dan memastikan transformasi kesehatan bisa secepatnya dirasakan manfaatnya oleh tenaga kesehatan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh tenaga kesehatan khususnya apoteker seluruh Indonesia ikut serta bangkit dan mengawal pembuatan peraturanan turunan dari Undang-undang Kesehatan 2023 ini.

“Semua tenaga kesehatan sekarang punya kesempatan berorganisasi secara independen. Belajar kritis dan menjaga kesehatan masyarakat. Ayo kawal aturan-aturan pemerintah.agar sesuai dengan Undang-undang Kesehatan 2023 ini,” tegasnya.

Profesional Jangan Tumpang Tindih

Merry mengingatkan agar tenaga kesehatan bisa lebih profesional dalam berpraktik memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Ia menegaskan, jangan lagi ada praktik tumpang tindih pelayanan saat melayani dalam praktik mandiri antar profesi. Masing-masing profesi harus berjalan sesuai dengan kompetensi serta batasan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan lagi ada oknum dokter sekaligus membuat obat yang sebetulnya menjadi domain tanggung jawab apoteker. Jangan lagi ada oknum apoteker menilai kondisi pasien yang merupakan domain tanggung jawabnya dokter kemudian apoteker langsung memberikan obat pada pasien tersebut. Jangan lagi ada oknum bidan dan oknum perawat melakukan semuanya yang menjadi domain dokter dan apoteker sekaligus,” jelasnya. (*)