JAKARTA (Independensi.com) – Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Taspen (Taspen Life) Maryoso Sumarsono tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan keuangan PT AJ Taspen tahun 2017-202 terhadap Kejaksaan Agung akhirnya kandas.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak gugatan praperadilan dari tersangka Maryono yang tidak tanggung-tanggung hingga tiga kali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (5/7) gugatan praperadilan pertama yang diajukan tersangka MS terhadap Kejaksaan Agung terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Untuk menghadiri sidang tersebut Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah dan menunjuk Tim jaksa dari penyidik pidana khusus diketuai Arjuna Meghanada Wiritanaya,” ujarnya.
Setelah menjalani proses persidangan permohonan praperadilan pertama dari tersangka ditolak hakim tunggal praperadilan dalam putusannya Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel yang dibacakan Selasa tanggal 14 Juni 2022.
Selanjutnya, kata Sumedana, tersangka MS kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atau yang keduakali dan kali ini terkait soal kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka.
“Permohonan praperadilan dari tersangka untuk keduakalinya tersebut juga ditolak hakim tunggal praperadilan dalam putusannya Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada Selasa 21 Juni 2022,” ujarnya.
Kemudian, ucap dia, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan atau yang ketigakali terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Namun lagi-lagi tim jaksa diketuai Arjuna Meghanada Wiritanaya berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan sehingga menolak permohonan praperadilan tersangka dalam putusannya Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel pada 4 Juli 2022,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sumedana menegaskan dengan adanya putusan praperadilan tersebut maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (muj)