Kasus Lahan Cengkareng, JAM Pidsus akan Cek SPDP dari Bareskrim Polri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Diretorat Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan seluas 4,6 hektar untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta atau dikenal sebagai kasus lahan Cengkareng.

Keduanya yaitu Sukmana mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Gedung (DPG) DKI Jakarta dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.

Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengakui belum tahu apakah sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka terkait kasus lahan Cengkareng yang diserahkan penyidik Bareskrim kepada pihaknya.

“Nanti saya cek dulu kepada Direktur Penuntutan, apakah sudah ada SPDP dari Bareskrim terkait kasus lahan Cengkareng. Karena kemarin dia (Dirtut) nggak masuk karena sakit,” kata Febrie kepada Independensi.com, Senin (11/7) malam.

Sementara itu terkait kasus lahan Cengkareng yang terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok, Bareskrim Polri selain menetapkan Sukmana dan Rudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik pun telah menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp700 miliar dari kasus tersebut seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/6).

Cahyono menyebutkan uang tunai yang disita sebesar Rp1.7 miliar. Sedangkan aset yang disita dalam bentuk lahan dan bangunan di wilayah TB Simatupang Cilandak Timur senilai Rp371,4 miliar, sebidang tanah di wilayah Cilandak Barat senilai Rp100,3 miliar dan tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan di wilayah Cilandak Barat senilai Rp166,2 miliar, serta tanah dan bangunan di wilayah Kuta dan Denpasar, Bali seharga Rp57,3 miliar. Selain dilakukan penyitaan saham atas Pondok Indah Golf senilai Rp1,2 miliar.

                                                                                                        Pernah disidik Kejagung

Kasus lahan Cengkareng yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta sebenarnya juga pernah disidik Kejaksaan Agung di era JAM Pidsus Arminsyah pada tahun 2016 dan sempat memeriksa sejumlah saksi.

Namun oleh Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu diserahkan penanganannya kepada Mabes Polri karena dianggap lebih dahulu mengusutnya dengan maksud untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus lahan Cengkareng.

“Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Namun belakangan kasus lahan Cengkareng sempat dialihkan penanganannya oleh Mabes Polri diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pun menindaklanjutinya dengan menyerahkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2020. Tapi tujuh bulan kemudian atau pada Maret 2021, kasus lahan Cengkareng diambil alih lagi Mabes Polri.(muj)