JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kini sedang fokus menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus tersangka Lin Che Wei dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang berbuntut langka dan mahalnya minyak goreng.
“Karena diharapkan akhir bulan ini sudah tahap dua atau penyerahan para tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa penuntut umum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (12/7).
Oleh karena itu, tutur Febrie, tim jaksa penyidik kini sedang tahap merapikan berkas ke lima tersangka yaitu LCW dan kawan-kawan sambil menunggu tim JPU menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil dan materil.
Febrie menyebutkan juga sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain di luar ke lima tersangka, termasuk dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus tersebut.
“Karena semuanya sangat tergantung dari keterangan tersangka IWW dan LCW,” ucapnya seraya menyebutkan alat bukti sampai saat ini masih kepada LCW dan kawan-kawan. “Karena itu saya minta nanti teman-teman wartawan lihat di persidangan. Apakah ada perkembangan atau tidak.”
Dia menuturkan jika ada perkembangan dalam persidangan maka tim jaksa penuntut umum harus membuat nota pendapat. “Karena pasti akan ada progres dari persidangan.”
Namun untuk sekarang Febrie mengatakan pihaknya belum bisa membuka semuanya. “Toh dipersidangan surat dakwaan nanti akan kita buka semua. Karena kalau sekarang takut mengganggu teman-teman yang sedang pemberkasan.”
Hanya saja, katanya lagi, karena jaksa telah berani menahan para tersangkanya maka semuanya sudah clear. “Pasti sudah ada alat buktinya karena tidak mungkin kita sembarangan.”
Dia pun memastikan dalam kasus ekspor CPO ini selain ada kerugian negara juga kerugian perekonomian negara. “Pasti ada kerugian negaranya dan teman-teman BPKP lagi menghitung. Nilainya belum tahu. Saya kira cukup besar.”
Dikatakannya untuk kerugian negara dihitung ril pada saat kejadian perkara. “Sedang untuk kerugian perekonomian dari dampaknya, dan untuk menghitung BPKP mungkin akan menggandeng ahli dari akademisi.” ucapnya.
Kejagung seperti diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ekspor CPO. Antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halim.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.(muj)