Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi.(foto/muj/independensi)

Berkas Korupsi Ekspor CPO P21, Jaksa Penyidik Besok Tahap Dua Lin Che Wei Dkk

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus rencananya Senin besok akan tahap dua atau menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasiltas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yakni Lin Che Wei dan kawan-kawan berikut barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum.

“Insya Allah hari Senin akan dilakukan tahap dua seluruh para tersangka kasus ekspor CPO di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Supardi kepada Independensi.com, Minggu (31/7).

Supardi menyebutkan tahap dua tersebut dilakukan tim jaksa penyidik setelah berkas perkara para tersangka  dinyatakan tim JPU sudah lengkap (P21) baik secara formil dan materiil.

“Tim JPU menyatakan berkas para tersangka ekspor CPO P21 pada hari Jumat (29/7) lalu,” tutur mantan Deputi Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akrab dengan rekan-rekan jurnalis ini.

Adapun ke lima tersangka yang hingga kini masih ditahan antara lain Lin Che Wei alias Weibinanto selaku Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Kemudian mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Kasus yang menjerat ke lima tersangka berawal dari langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah kemudian membatasi ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).

Terhadap regulasi tersebut seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapat persetujuan ekspor harus lebih dahulu melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ujarnya.

Namun, tutur dia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal Maret 2022 diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan fasilitas tersebut.

“Yaitu tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang ditentukan. Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Sumedana.(muj)