Direktur PT AMR Tersangka Korupsi-TPUU Bantuan Modal Kerja PT VTP Rp20 M Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur PT Asiabumi Mineral Raya (AMR) yakni HHT tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bantuan modal kerja sebesar Rp20 miliar dari BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam waktu dekat segera diadili.

Kepastian akan diadilinya tersangka HHT setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) rampung menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik untuk kasus TPPU nya yang berasal dari hasil korupsi, Senin (1/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen MS Iskandar Alam mengatakan terhadap tersangka HHT alias Hizkia selanjutnya tetap ditahan di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka ditahan selama selama 20 hari terhitung mulai 1 Agustus hingga 20 Agustus 2022 sambil menunggu tim JPU menyusun surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan,” kata Iskandar, Selasa (2/8).

Dia menyebutkan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022,

Kasus yang menjerat tersangka HHT berawal dari pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA kepada BUMN PT Varuna Tirta Prakasya yang digunakan tersangka atau PT AMR sebagai vendor atau pelaksana kegiatan untuk modal kerja kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

Namun pada kenyataannya tim penyidik Kejari Jakarta Utara dikomandoi Kasi Pidsus Roland Ritonga menemukan baik tersangka atau PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut. Sedangkan uangnya diduga digunakan keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR.

Iskandar menyebutkan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dan atau Rp18 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun dalam kasus ini tersangka HHT disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(muj)