Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Operasi Usaha yang Langgar Aturan Jam Operasional

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe dapat mengikuti aturan terkait waktu operasional saat malam Tahun Baru 2021. Dia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada tempat usaha tersebut harus tutup operasional pukul 19.00 WIB.

“Jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh. Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak, tidak hanya surat teguran tapi akan kami cabut surat izin operasinya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Untuk itu, dia meminta agar tempat usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Selain penerapan protokol kesehatan, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12).

Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.