JAKARTA (Independensi.com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat mendukung upaya pemerintah terkait National Determined Contribution (NDC) yaitu menurunkan emisi karbon menjadi 29 persen dalam skema Bussines as Usual dan 41 persen dengan bantuan dunia internasional yang ditargetkan terwujud pada tahun 2030.
Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN Indonesia Silverius Oscar Unggul mengatakan dukungan yang dilakukan Kadin antara lain dengan membentuk Net Zero Hub sebagai wadah fasilitasi bagi anggota KADIN dalam mewujudkan Net Zero Emission.
“Selain pembuatan Regenerative Forest Business Sub-Hub yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang memungkinkan pelaku multi usaha sektor kehutanan untuk memiliki dampak lebih luas bagi sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup,” kata Silverius saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Dekarbonisasi di sektor industri di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (3/8).
Dia mengharapkan melalui kegiatan FGD Sosialisasi Dekarbonisasi untuk Sektor Industri Indonesia dapat menghasilkan kolaborasi antar pihak, utamanya para pelaku bisnis dalam upaya penurunan Emisi Karbon Indonesia.
“Mengingat Net Zero Emission merupakan hal yang baru, khususnya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ucapnya seraya menyebutkan melalui FGD diharapkan juga tercipta sinergitas antar suistanibility dan climate change antara para pemangku kepentingan nasional.
“Kemudian terciptanya net zero hub dan regenerative forest business sub-hub sebagai upaya edukasi bagi para pelaku multi usaha kehutanan dapat menciptakan kesiapan impelentasi kedepannya,” ucap Silverius.
Dia menambahkan Dasar hukum yang telah dikeluarkan Pemeritah menjadi modal dasar bagi implementasi kegiatan bisnis multi usaha kehutanan yang rendah emisi dan memiliki keberlanjutan serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
Hadir juga dalam kegiatan FGD Sosialisasi Dekarbonisasi yaitu Bidang Perindustrian KADIN Indonesia, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kebijakan Fiskal Kementeriaan Keuangan, PT. BKI dan Fungsionaris KADIN lainnya.(muj)