JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Bea dan Cukai dalam setiap kasus tindak pidana kepabeanan diminta juga untuk mengusut dan mengungkap secara maksimal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya dengan melacak aset tersangka dan menyitanya.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah upaya yang dilakukan penyidik tersebut untuk kepentingan pembuktian TPPU oleh penuntut umum dan pembayaran denda pidana tindak pidana asal.
Hal tersebut disampaikan JAM Pidsus diwakili Direktur Penuntutan Tomo Sitepu pada acara “Sosialisasi Materi Perjanjian Kerjasama Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang” antara JAM Pidsus dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Adimulia Hotel, Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/8).
JAM Pidsus mengatakan juga begitu pentingnya perjanjian kerjasama antara kedua institusi. “Karena hakikatnya diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas baik penyidik maupun penuntut umum dalam setiap penanganan perkara pidana kepabeanan,”ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam tahap prapenuntutan untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan. “Sehingga menghindari terjadinya bolak balik berkas perkara, karena perbedaan persepsi penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil.”
Begitupun, tuturnya, terkait tersangka kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai. “Karena diharapkan penyidik dapat mengungkap seluruh pelaku, terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner),” ujar mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Beri Kemanfaatan Hukum
JAM-Pidsus menyampaikan juga dalam perjanjian kerja sama terkait penanganan dan penyelesaian barang bukti dimana para pihak harus saling mendukung. “Karena tidak semua Kejaksaan Negeri punya gudang penyimpanan barang bukti kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai yang butuh perawatan dan pengawasan khusus,” ucapnya,
Dia pun mengharapkan ke depannya penanganan kasus tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU harus bisa memberi kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan nilai keadilan dalam penegakan hukum,
“Sehingga dapat memberi penjeraan bagi pelaku dan efek penjeraaan atau detterent effect kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, kata dia, optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian penerimaan negara atau perekonomian negara serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Acara sosialisasi dihadiri langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan jajarannya serta Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera. Serta dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). (muj)