JAM Pidum: RJ akan Dikelola Direktorat Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif akan dikelola Direktorat Penyelesaian Perkara di luar pengadilan.

“Karena itu saya sudah mengusulkan kepada Jaksa Agung agar RJ dilembagakan menjadi suatu Direktorat Penyelesaian Perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan RJ semakin kuat,” kata Fadil dalam rilisnya, Minggu (14/10).

Dia menyebutkan perlunya RJ dilembagakan karena selama ini efektif, efisien dan tanpa stigma serta menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan.

Dibagian lain Fadil mengatakan setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik.

“Yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian serta meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah RJ,” tuturnya.

Dia menyebutkan pihaknya tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah RJ dalam jumlah yang banyak, melainkan melihat juga dari kinerjanya.

“Kalau Rumah RJ banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejati dan Kejari yang memiliki Rumah RJ dengan kinerjanya dirasakan masyarakat dalam memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujarnya.

Selain itu dia memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi. Apabila tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan,” tegasnya.

Fadil pun mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kejati di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah RJ sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya jika ada permasalahan.

“Ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.(muj)