Kejagung Persilahkan KPK jika Mau Periksa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mau memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi lainnya dari Apeng yang sedang disidik KPK.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pemeriksaan terhadap tersangka SD, Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik KPK.

“Kejaksaan Agung pun mendukung dan akan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan guna menuntaskan kasus tersangka SD di KPK,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dia menyebutkan Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tempat bagi KPK jika mau memeriksa SD . “Jika diperlukan pemeriksaan oleh KPK maka akan dilaksanakan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur dia, dengan ditahannya tersangka SD dapat mengakselerasi
penuntasan perkara, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK.”Tersangka SD juga akan diperiksa lagi pada Kamis (18/8) di Gedung Bundar pada JAM Pidsus.”

Sumedana menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli masih berjalan. “Begitupun dengan pelacakan aset milik tersangka dan perusahaan masih dilakukan. Baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.”

Seperti diketahui Surya Darmadi terseret dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan KPK. Untuk kasus di Kejagung terkait dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dia menjadi tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachman.

Apeng yang sempat buron ke luar negeri akhirnya Senin (15/8) kemarin pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung yang langsung menjebloskannya ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Apeng ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

“Tersangka SD akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2022,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8).

Jaksa Agung mengungkapkan tersangka SD tiba di Indonesia dari Taiwan sekitar pukul 13.13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan langsung dijemput tim gabungan Kejaksaan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penjemputan tersebut, tuturnya, dilakukan karena dua minggu sebelumnya ada komunikasi antara Tim penyidik dengan Tim penasihat hukum tersangka SD melalui surat yang menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

“Sehingga tersangka dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada JAM Pidsus yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali dan telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional. (muj)