JAKARTA (Independensi)- Dewan Pimpinan Pusat-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam penolakan kelompok masyarakat terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.
Penolakan itu dilakukan dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).
GMNI menegaskan, Bapak Bangsa Indonesia Bung Karno telah mengamanatkan dalam Pidato Pancasila 1 Juni 1945, bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk, yang didirikan oleh satu untuk semua dan semua untuk satu. Maka dari itu penting untuk tetap menjunjung semangat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Menolak rumah ibadah umat lain, tentu sangat mencederai semangat solidaritas kebangsaan yang diajarkan oleh Bung Karno. Beragama dalam negara Pancasila, seharusnya dilakukan dengan saling menghormati antar pemeluk agama, termasuk menghornati hak umat lain untuk beribadah,” tegas Sekjen DPP GMNI Sujahri Somar dalam siaran persnya, Jumat (9/9/2022).
GMNI juga mengkritisi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya yang tampak tunduk pada tuntutan massa, dengan menandatangani penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih.
“Wali Kota dan Wakilnya sebagai representasi negara, seharusnya tunduk pada amanat konstitusi, yakni UUD 1945. Bukan tunduk pada tekanan massa yang bertentangan dengan konstitusi,” tegas Sujahri Somar.
Terkait penolakan yang berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, GMNI menegaskan SK Bupati sangat rendah levelnya dibandingkan UUD1945.
GMNI menegaskan, hak beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini, khususnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.
“Jadi, tak ada alasan bagi negara untuk tak jalankan amanat konstitusi ini, apalagi bila hanya berdasarkan peraturan yang jauh lebih rendah dari konstitusi,” tegas Sujahri. (Hiski)