Pasalnya, para petani mengaku telah membayar uang sewa lahan milik Perhutani yang berada di Panceng untuk ditanami porang. Namun izin pengelolaan lahan yang telah dijanjikan tak kunjung dikeluarkan.
Padahal, para petani mengaku sudah selama tiga tahun menyewa ke Perhutani. Melalui oknum BKPH Kranji, yang membawahi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Panceng dan mendapatkan izin pengelolaan lahan.
Solahudin salah satu petani porang Desa Wotan mengatakan, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan seluas 4 Hektare ternyata belum memiliki izin.
“Tahunya waktu kami membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur Perhutani, katanya belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu izinnya tidak pernah ada selama ini,” ungkapnya, Senin (12/9).
Solahudin mengaku, sudah membayar uang sewa Rp 8 Juta di BKPH Kranji yang diterima oleh oknum petugas berinsial PJ dan diantar langsung ke ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.
Bahkan, tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.
“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang,” ujarnya.
Solahudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.
“Kalau tidak ada solusi, kami akan demo, karena selain kami petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” tandasnya.
Sementara, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi saat dikonfirmasi awak media menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.
“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya.
Terkait adanya indikasi oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti.
“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tutupnya. (Mor)