BEM-KM UNIDA Tolak Militerisme MENWA Dalam PKKMB

Loading

BOGOR (Independensi)- Universitas Djuanda (Unida) Bogor telah melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sejak tanggal 12 – 14 September 2022. Terhitung sejak hari pertama pelaksanaan PKKMB, BEM-KM UNIDA 2021/2022 menerima beberapa laporan dari mahasiswa baru terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, pada hari kedua pelaksanaan PKKMB, BEM-KM UNIDA berinisiatif untuk turun ke lapangan melihat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Yang kemudian kami menemukan telah terjadi kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan PKKMB yang dilakukan oleh panitia pelaksana dalam hal ini Komisi Disiplin PKKMB,” ujar Presiden Mahasiswa BEM-KM UNIDA Abdulloh Abdul Mugni dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Abdulloh mengatakan, ketika ditanya oleh pihak BEM-KM UNIDA mengenai tindakan untuk mendisiplinkan peserta PKKMB, panitia bagian Komisi Disiplin menjawab bahwa tata tertib atau aturan selama pelaksanaan PKKMB dibuat agar timbul kedisiplinan yang tertanam di dalam diri mahasiswa baru. Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan panitia PKKMB telah disepakati bahwa Resimen Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (MENWA UNIDA) diperbolehkan untuk melakukan tindakan berupa membentak mahasiswa baru jika ada tata tertib yang dilanggar.

“Menanggapi hal tersebut, BEM-KM UNIDA menilai bahwa panitia pelaksana telah membuat aturan yang jelas keliru khususnya mengenai tindakan yang berkaitan dengan penegakan kedisiplinan yang dilakukan oleh MENWA UNIDA sebagai Komisi Disiplin pada PKKMB tahun ini,” ujar Abdulloh.

Presiden Mahasiswa BEM-KM UNIDA itu melanjutkan, terdapat beberapa alasan yang mendasari BEM-KM UNIDA menolak segala bentuk tindakan panitia kepada peserta yang jelas telah mengaburkan makna institusi pendidikan sebagai tempat yang seharusnya jauh dari segala bentuk kekerasan.

Alasan tersebut antara lain bahwa panitia pelaksana PKKMB khususnya bagian yang bertugas membuat tata tertib peserta PKKMB tidak mempunyai dasar yang kuat dan jelas dalam membuat aturan untuk peserta PKKMB. Sehingga hal tersebut secara jelas akan mengorbankan mahasiswa baru dengan menjadikan mereka objek kekerasan verbal ataupun non verbal yang dilakukan oleh MENWA UNIDA sebagai Komisi Disiplin PKKMB.

“Sejatinya panduan PKKMB yang dikeluarkan langsung oleh Kemendikbudristek didasari oleh kekhawatiran, karena penyelenggaraan pengenalan kehidupan kampus di setiap perguruan tinggi seringkali menimbulkan korban karena masih diberlakukannya aturan kolot dan bergaya militer,” ujar Abdulloh.

Abdulloh melanjutkan, pada tanggal 13 September 2022 terdapat beberapa peserta PKKMB yang telat datang lalu ditindak oleh MENWA layaknya militer. Hal itu telah membuat BEM-KM UNIDA yakin bahwa PKKMB tahun ini masih melanggengkan militerisme dalam menindak peserta PKKMB yang dianggap melanggar aturan.

Kemudian, salah satu pihak panitia pelaksana mengafirmasi bahwa tindakan membentak mahasiswa baru ketika melanggar tata tertib dibenarkan karena atas dasar persetujuan pada rapat panitia sebelumnya, dan bertujuan untuk mendisiplinkan mahasiswa baru.

“Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara jelas sangat tidak sesuai dengan buku panduan PKKMB Kemendikbudristek bagian Asas Pelaksanaan poin tiga tentang Asas Humanis bahwa penyelenggaraan PKKMB di setiap Universitas tidak diperbolehkan adanya kekerasan baik verbal ataupun non verbal,” tegas Abdulloh.

Menyikapi hal itu, BEM-KM UNIDA menegaskan bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) MENWA Mahawarman bukan lagi sebagai bagian dari Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) di Universitas Djuanda.

“Maka, segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh UKM Resimen Mahasiswa Mahawarman dianggap sebagai tindakan ilegal,” tegas Abdulloh.

“Kami juga menolak segala bentuk tradisi militerisme di dalam kampus,” tambahnya. (Hiski)