Jaksa Agung: Fungsi Pencegahan Harus Diprioritaskan dalam Tata Kelola Ekspor-Impor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penegakan hukum tidak saja mengedepankan fungsi penindakan tapi juga fungsi pencegahan yang harus didahulukan atau diprioritaskan.

“Sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Jaksa Agung seusai bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanda-tangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (16/9).

Oleh karena itu, kata dia, perlunya dilakukan upaya-upaya pengawasan sebagai tindakan pencegahan di sektor penerimaan negara seperti dalam tata kelola ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.

“Karena Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat di dalam melakukan pencegahan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara atau Datun.

“Bidang Datun bisa menjadi solusi guna pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion). Termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Selain itu Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance.

“Sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan nota kesepahaman tersebut sangat bermanfaat bagi kementeriannya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan.

“Harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan,” katanya seraya menyebutkan betapa pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

“Sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian-lembaga,” tuturnya.

Adapun Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung Burhanuddin dan berlaku selama tiga tahun terkait Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain
yang disepakati oleh para pihak.(muj)