Praperadilan Chuk Kandas, JAM Pidsus: Hakim Kukuhkan Tindakan Penyidik Sesuai Prosedur

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Chuk Suryosumpeno kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dedy Hermawan, Selasa (18/12/2018) menolak permohonan praperadilan Chuk terhadap Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak sah.

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung terhadap Chuk Suryosumpeno telah sah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Begitupun alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman pun memberikan apresisasi terhadap putusan hakim praperadilan saat dimintai tanggapannya, Selasa (18/12/2018). “Itu berarti hakim semakin mengukuhkan penyidik telah benar melaksanakan penyidikannya,” kata Adi secara terpisah.

Dia sebelumnya meyakini tindakan penyidik dalam menangani kasus Chuk sudah benar. “Seperti yang pernah saya nyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya telah sesuai prosedur.”

Ketua Tim kuasa hukum Kejagung selaku termohon praperadilan Sarjono Turin juga memberi apresiasi terhadap putusan hakim karena membuktikan apa yang telah dilakukan tim penyidik sesuai prosedur hukum.

“Kita bekerja profesional berdasar atas fakta hukum dan bukan asumsi,” kata Turin seusai sidang didampingi anggota tim kuasa hukum Kejagung jaksa Bobby, Abvianto dan Heru Murjianto. Dikatakan juga Turin

Sebaliknya kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menilai putusan hakim sangat kontradiksi. “Karena Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini. Karena Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Chuk Suryosumpeno yang juga mantan Kajati Maluku dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.

Selain Chuk ada tiga tersangka lain dalam kasus yang sama terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan yaitu jaksa Ngalimun, Direktur Umum PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto dan Notaris Zainal Abidin.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp32 miliar, tersangka Chuk disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Chuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 14 November 2018. Sedangkan Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MJ Riyadi).