BERKAS LENGKAP: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Kamis (28/9) mengumumkan berkas tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan sudah lengkap (P21).(foto/muj/independensi)

Berkas P21, Ferdy Sambo Dkk Segera Diadili Kasus Pembunuhan Berencana dan Halangi Penyidikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dan juga menghalang-halangi penyidikan segera diadili.

Kepastian akan diadilinya Ferdy Sambo dan kawan-kawan setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung hari ini menyatakan berkas para tersangka dari kedua kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

“Setelah diteliti berkas perkara pembunuhan berencana atas nama lima tersangka yaitu FS, PC, REPL, RRW dan KM dinyatakan sudah lengkap (P21) baik secara formil maupun materiil oleh tim jaksa peneliti,” ungkap JAM Pidum Fadil Zumhana kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/9).

Fadil menyebutkan untuk berkas perkara lainnya terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan cara merusak barang-bukti elektronik atas nama tujuh tersangka juga telah dinyatakan lengkap baik formil dan materil oleh tim jaksa peneliti.

“Adapun ke tujuh tersangka yaitu FS, BW, ARA, CP, HK, AN dan IW,” ucap Fadil seraya menyebutkan khusus untuk tersangka FS akan diadili dan disidangkan dalam dua kasus sekaligus.

Oleh karena itu, tuturnya, tim jaksa penuntut umum akan melakukan penggabungan dakwaan terhadap FS yang melakukan dua tindak pidana berbeda yaitu pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan.

“Sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Adapun gabungan dakwaan yang akan didakwaan kepada Ferdy Sambo yaitu dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP. Kemudian dakwaan Kedua Primair melanggar pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain dakwaan kedua subsidair melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil mengatakan setelah berkas P21, Tim Jaksa Peneliti meminta penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

“Untuk pelaksanaan tahap dua sudah terjadwal dan tidak boleh terlalu lama setelah berkas perkara dinyarakan P21 atau lengkap. Karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam penanganan kedua perkara tidak terjadi bolak-balik berkas perkara. “Karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara kami dengan Bareskrim Polri berjalan baik.”(muj)