KRMP Aksi Desak Anies Cabut Pergub Pro Penggusuran

Loading

JAKARTA (Independensi)- Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (30/9/2022) siang.

Mereka menagih janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan tanpa penggusuran.

Namun mereka mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak akan menjadi ancaman jika tak dicabut.

“Janji politik Anies Baswedan yang mana membangun tanpa penggusuran. Pergub ini akan menjadi ancaman,” kata orator di atas mobil komando, di lokasi.

Apalagi, 7 bulan berlalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, sampai saat ini Pemprov DKI justru menggantungkan permohonan tersebut.

Tanpa pencabutan itu, massa menilai Anies seakan membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa terus langgeng dilakukan di DKI dengan tidak mencabut Pergub tersebut.

“Bagaimana penggusuran dilakukan paksa oleh Anies Baswedan,” ungkapnya.

GMNI Jakarta Selatan (Jaksel) yang turut serta dalam Koalisi tersebut menegaskan sejumlah alasan dan catatan penting KRMP agar Anies mencabut Pergub 2017/2016, diantaranya regulasi itu dianggap main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, legalitas keterlibatan aparat tak berwenang, serta melanggar hak konstitusi dan HAM warga.

“ Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI Jakarta tidak serius mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh negara,” tegas Dendy, Ketua GMNI Jaksel. (HD)