JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Bareskrim Polri hari ini membawa sejumlah barang-bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menghalangi penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun barang-bukti kedua kasus tersebut, diantaranya berupa pistol berikut magazin belum diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Karena rencananya baru besok resmi akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri bersamaan dengan para tersangkanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang-bukti yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru tahap untuk di verifikasi atau dilakukan pengecekan oleh pihak penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengecekan barang bukti untuk memudahkan Tim JPU saat menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka berikut barang bukti dari penyidik yang direncanakan pada hari Rabu 5 Oktober 2022,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/9/2022).
Dikatakannya barang bukti tersebut disimpan dalam enam box plastik sebagaimana dalam daftar barang bukti pada berkas perkara. “Nantinya barang-bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Adapun para tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua ada lima orang yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Ke limanya disangka melanggar pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Sedangkan para tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice ada tujuh orang yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto dan Irfan Widyanto.
Ketujuhnya disangka melanggar pasal 32 dan pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain juga disangka melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)