Kejati Kalteng Selamatkan Keuangan Negara Rp264 M Setelah Menangkan Sengketa Tanah Bandara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) menunjukan kinerjanya setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terkait sengketa tanah Bandar Udara Tjilik Riwut.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya diketuai Boxgie Agus Santoso dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada Rabu (5/10/2022) yang menolak gugatan para penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sebagian tanah Bandara Tjilik Riwut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman pun memberikan apresiasi  terhadap putusan majelis hakim karena membuat pihaknya selaku kuasa dari turut tergugat yaitu BPN Palangkaraya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp264 miliar.

“Keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari nilai gugatan ganti rugi baik materil maupun inmateril yang
diajukan pihak penggugat,” tutur Pathor kepada Independensi.com, Selasa (11/10/2022).

Adapun terkait sengketa tanah Bandara Tjilik Riwut, para penggugat yaitu Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang dan Sambung Duar Nyarang sebelumya mengajukan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi. Namun setelah bersidang selama delapan bulan gugatan tersebut kandas.

Pathor menyebutkan majelis hakim dalam putusannya antara lain mengabulkan eksepsi dari tergugat I PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat II Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.

Sedangkan di dalam pokok perkara, tutur dia, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. “Sehingga gugatan tersebut cacat formil serta error in persona dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung maka alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan,” ujarnya.(muj)