Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Taspen Life Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp133 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang diusut Kejaksaan Agung mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2022)

Tiga terdakwanya yaitu Maryoso Sumaryono  mantan Direktur Utama PT AJ Taspen serta Hasti Sriwahyuni dan Amar Maaruf masing-masing pemilik dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dalam kasus tersebut didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp133 miliar lebih.

Tim JPU dalam surat dakwaannya mengungkapkan kasusnya berawal ketika Direktur Utama Taspen Life terdakwa Maryoso Sumaryono pada 17 Oktober 2017 menempatkan dana investasi pada Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance 2017 sebesar Rp150 miliar

“MTN tersebut diterbitkan PT Prioritas Raditya Multifinance milik terdakwa Hasti Sriwahyuni,” ungkap Tim JPU seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

“Adapun penempatan dana investasi tersebut melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo,” kata Bani.

Padahal, tuturnya, penempatan dana investasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 71/POJK.05/2016. “Karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade,” ucapnya.

Selain itu, tuturnya, tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015.

“Sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen,” ujar Bani mengutip Tim JPU beranggotakan Petrus Andri P Napitupulu, Sigit Sambodo, Lucia Roida dan Didik Kurniawan..

Dikatakannya dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan PT Asuransi Jiwa Taspen.

“Sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp133 miliar lebih,” kata dia seraya menyebutkan Tim JPU dalam kasus Korupsi Taspen Life mendakwa khususnya terdakwa Hasti Sriwahyuni secara berlapis yaitu selain korupsi juga TPPU.

Terdakwa Hasti antara lain didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam dakwaan pertama primair dan subsidair. Selain itu didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua pertama dan kedua.

Sedangkan untuk terdakwa Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf sama-sama didakwa melakukan korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan primair dan subsidair.

Bani mengatakan Tim JPU Tim yakin pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa telah sesuai alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara.

“Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (20/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan keberatan atau ekseksi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata dia.(muj)