Direktur Kapital Market PT MNC Securitas berinisial Ai (kanan) saat diperiksa di Kejati Sumut

Ditahan Direktur PT MNC Securitas Tersangka Kasus MTN anak Usaha PT Columbia

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur Kapital Market PT MNC Securitas berinisial Ai akhirnya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait  pembelian surat berharga atau Medium Term Note (MTN) senilai Rp177 miliar milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) anak usaha PT Columbia oleh Bank Sumut.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan seusai diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyidik kasus tersebut sejak Februari 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (27/11/2019) mengatakan Ai jadi tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kajati Sumut Nomor:PRINT–16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019.

Kasus yang menjerat tersangka, ungkap Mukri, berawal ketika MNC Securitas selaku arranger atau agen mengajukan penawaran MTN milik PT SNP pada 2017 kepada Bank Sumut.

Penawaran MTN dikirim oleh tersangka kepada Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sumut.

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Dirut Bank Sumut, penawaran MTN diproses Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III milik PT SNP

Proses yang dilakukan yaitu Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut meminta Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Dirut Bank Sumut yang mengusulkan jumlah batas kredit sebesar Rp52,5 miliar.

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT.SNP melalui Arranger MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp50 miliar.

Kemudian MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama. Penawaran itu mendapat persetujuan Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut dan menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp183 miliar.

Selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp75 miliar. atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT.SNP.

Namun kejanggalan tersebut akhirnya diketahui Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga kegiatan usaha PT SNP Finance dibekukan dengan terbitnya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada MTN PT SNP yang dibeli PT Bank Sumut.

“Sebab profit atau keuntungan yang semestinya diterima Bank Sumut tidak bisa diterima,” tutur Mukri. Bahkan dana Bank Sumut yang diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp177 miliar terancam hilang

“Karena PT SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di pailitkan, sehingga akan berdampak kerugian Bank Sumut,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(MUJ)