Jadi Tersangka Korupsi Mantan Dirut PT AJ Taspen dan Benefit Owner PT SW Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Taspen atau Taspen Life, Rabu (29/3)

Keduanya yaitu tersangka MS dan HS langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun MS adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJ Taspen atau Taspen Life.

Sedangkan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance. HS dalam kasus ini selain disangka korupsi juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret hingga 17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/3) malam.

Sumedana menyebutkan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidilan Nomor : PRIN-12 dan Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Sedang penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12 dan Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Sementara tersangka HS dalam kasus TPPU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
  

Penempatan Dana Investasi

Adapun kasus keduanya terkait penempatan dana investasi PT AJT pada 17 Oktober 2017 sebesar Rp150 miliar. Dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),

Meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. Selain itu dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN.

“Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” ungkap Sumedana.

Kemudian, tutur dia, untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Padahal uang yang digunakan untuk pembelian berasal dari keuangan PT AJT dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” ucap Sumedana.(muj)