Kejagung Tetapkan Dirut PT PRM Tersangka Baru Korupsi Taspen Life

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) 2017-2020.

Kali ini tersangka yakni AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Sebelumnya sudah ada dua tersangka yakni MS mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Taspen dan HS selaku Beneficial Owner PT PRM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk selanjutnya terhadap tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022,” kata Sumedana, Kamis (11/8).

Dia menyebutkan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Adapun kasus posisi, tuturnya, berawal ketika Taspen Life anak usaha PT Taspen pada Oktober 2017 menanamkan investasi pada Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT PRM yang tidak memiliki rating.

“Investasi tersebut dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar,” kata Sumedana.

Dia menyebutkan sebelumnya tersangka HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan tersangka AM selaku Dirut PT PRM ketika menawarkan MTN ke Taspen Life telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Selain itu, tuturnya, Investasi MTN PT PRM yang dilakukan Taspen Life menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.

“Karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK,” katanya seraya menyebutkan MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

Dia menambahkan PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Sementara dalam pelaksanaanya, kata Sumedana, ternyata ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak digunakan tersangka AM untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN,

“Tapi dananya diserahkan kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik HS yang mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161 miliar lebih,” ungkapnya.

Dikatakannya juga terkait dengan terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.

“Adapu upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN kemudian dilakukan dengan menjual tanah agunan. Namun dana yang digunakan untuk membayar milik PT AJT yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang dana itu digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN,” tutur Sumedana.

Dikatakannya akibat penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar lebih.

Dalam kasus ini tersangka AM disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara kasus dua tersangka lain yaitu MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan. (muj)