Jumlah Kendaraan Listrik Belum Penuhi Harapan Pemerintah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya pemerintah dalam rangka mensosialisasikan kendaraan berbahan bakar listrik tampaknya belum banyak membiarkan hasil.

Dari target 100.000 kendaraan listrik baik itu rada dua maupun roda empat pada akhur tahun 2022, hingga 25 Oktober 2022 jumlah kendaraan listrik yang telah memiliki SRUT baru mencapai 31.827 unit kendaraan.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam sebuah diskusi mengenai kendaraan listrik di Jakarta, Selasa (1/11).

Dengan memperhatikan perkembangannya, pemerintah mentargetkan penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan Roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4.

Pemerintah juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional oleh untuk kendaraan operasional olehTNI, POLRI dan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”Bahkan kita sudah simulasikan milestone KBLBB hingga tahun 2030,” jelas Hendro.

Hingga saat ini, sudah cukup banyak yangdi uji tipe oleh Kemenhub. Menurut Hendro, perkembangan uji tipe kendaraan listrik cukup signifikan, dan disambut baik oleh Agen Pemegang Merk yang terus mengembangkan teknologi kendaraannya.

Pada saat yang bersamaan, Ditjen Hubdat juga terus mengembangkan fasilitas pengujian tipe untuk kendaraan listrik di BPLJSKB sebagai fasilitas uji tipe Pemerintah.

Kementerian Perhubungan akan tetus mendorong
percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) antara lain melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 3293 Tahun 2021 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp. 0,00 (Nol Rupian) Atau 0% (Nol Persen) Penerbitan Sut Dan Srut Kendaraan Konversi Listrik 0 Rupiah Dan Biaya Uji Konversi 10% Dari Biaya Uji Reguler.

Serta Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (hpr)