THR Cair Sebelum Lebaran
Ilustrasi uang rupiah. (foto istimewa)

THR Cair Sebelum Lebaran

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018 sebelum Lebaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyebutkan bahwa peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 akan segera selesai dalam waktu dekat. Dalam hal ini, THR dan juga gaji ke-13 akan didapatkan bagi pensiunan PNS.

“Saat ini masih disiapkan, jadi sabar. Tapi pastinya untuk THR (cair) sebelum Lebaran. Tunggu Peraturan Pemerintahnya selesai,” ujar Askolani Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dia mengatakan untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah alias tidak di waktu yang sama. Sebab, THR akan dibagikan sebelum Lebaran sedangkan gaji ke-13 akan diberikan setelah liburan sekolah selesai.

“THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji dan pensiun ke-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah. PPnya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei. Pencairannya beda, kan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah. Supaya engggak dihabiskan sekaligus, pensiunan dapat juga,” katanya.

Pengeluaran THR dan gaji ke-13 ini memang sudah masuk dalam APBN di tahun 2018. Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan.

“Semua dapat, para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN,” tukasnya.(BM/ist)