JAKARTA (Independensi.com) – Guna pemulihan keuangan negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lagi-lagi melakukan sita eksekusi aset terafilisasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International.
Aset Bentjok yang disita eksekusi kali ini oleh tim jaksa eksekutor berupa 23 bidang tanah seluas 279.347 meter yang tersebar di empat desa dan berada di dua kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis
(3/11/2022) terhadap aset yang disita eksekusi tersebut selanjutnya ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Sumedana menyebutkan sebagai penerimanya yaitu Camat Cisauk Yusuf Fachroji dan Camat Pagedangan Zainuddin. “Adapun acara penempatan perimaan benda sitaan hari ini disaksikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Erik Ludfiansyah dan tokoh masyarakat Arjani,” ucapnya.
Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Surat perintah tersebut, tutur Sumedana, merujuk putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Secara rinci ke 23 bidang tanah yang disita eksekusi yakni:
– 2 (dua) bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
– 19 (sembilan belas) bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
– 1 (satu) bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
– 1 (satu) bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(muj)