BEKASI (IndependensI.com)- Tahun Anggaran 2023, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan penyertaan modal (PM) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun besaran PM yang diajukan Rp 244 miliar.
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD setempat, dapat merealisasikan dan mengalokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Pengajuan sudah disampaikan sejak Agustus 2022 lalu.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, baru-baru ini, terkait penyertaan modal yang selama lima tahun terakhir ini, sama sekali tidak ada realisasi. Padahal, tiap tahun pengajuan disampaikan, katanya.
Selain ke Pemkab Bekasi, pihaknya juga mengajukan hal sama kepada Pemerintah Kota Bekasi. Cuma ke Pemkot Bekasi lebih kecil dibanding ke Pemkab Bekasi. Pengajuan PM ke Pemkot Bekasi Rp 70 miliar, katanya.
Lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022 PM dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, belum pernah terealisasi. Namun demikian, pelayanan air bersih kepada masyarakat, tidak boleh berhenti.
Bahkan, pelayanan air bersih harus terus ditingkatkan, mengingat air menjadi kebutuhan dasar manusia. Sebab, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang pelaksanaanya oleh PDAM sesuai UUD 1945.
Aset Rp 6 Triliun
Kendati belum ada penyertaan modal lima tahun ini dari kedua pemerintahan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dalam melayani masyarakat, harus berinovasi dengan kemampuan sendiri, bahkan jumlah pelanggan terus meningkat tiap tahun. Kini jumlah pelanggan 350.000 sambungan langganan (SL).
Dikatakan, sumber investasi PDAM dari pemerintah terbagi tiga. Yakni dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dari kedua Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dari ketiganya, terbesar dari pemerintah daerah.
“Ada dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar, tapi biasanya berupa fisik proyek. Tapi itu pun hanya sesekali dan tidak tiap tahun,” tegas Usep.
Karena keterbatasan PM dari pemerintah, salah satu upaya yang dilalukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta atau pihak ketiga.
Saat ini sudah ada beberapa badan usaha swasta yang kerjasama investasi dengan PDAM Tirta Bhagasasi dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dengan kemampuan keuangan sendiri, PDAM juga terus melakukan pengembangan usaha. Kendati demikian, kita tetap berharap dan berupaya agar penyertaan modal dari dua pemerintahan daerah, tetap diupayakan lewat pengajuan, tambah Usep.
Diungkapkan, sejak PDAM ini berdiri 41 tahun lalu, besaran penyertaan modal dari Pemkab Bekasi sekitar Rp 260 miliar dan Pemkot Bekasi Rp 60 miliar. Sedang aset perusahaan ini sekarang tercatat sekitar Rp 6 triliun. Ini merupakan suatu prestasi besar yang diraih secara bertahap.
Seperti pernah disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan beberapa waktu lalu, lima tahun terakhir, diakui tidak ada sama sekali PM Pemkab Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi. Itu disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Maka, PDAM diminta bermitra dengan pengusaha swasta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan saling menguntungkan. (jonder sihotang)