Terlibat Kasus Impor Garam, Direktur PT Sumatraco Dijebloskan ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Agung menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yakni SW alias ST sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 dan juga suap.

Tersangka pun langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan, Senin (7/11/2022) tersangka SW yang juga Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 November hingga 26 November 2022.

“Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi seraya menyebutkan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Adapun keterlibatan dari tersangka, tutur dia, yaitu diduga mengalihkan garam impor industri menjadi garam konsumsi. “Padahal garam impor peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.

Selain itu, tutur dia, tersangka selaku bendahara AIPGI bersama-sama tersangka FTT selaku Ketua AIPGI telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatannya itu tersangka SW alias ST selain disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung dalam kasus impor garam sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka Rabu (2/11/2022). Tiga tersangka  diantaranya pejabat aktif di Kementerin Perindustrian yang juga langsung ditahan.

Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi dari swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).(muj)