BANDUNG (Independensi)- Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah dicabut.
TAP MPRS itu menyebut Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S.
Abdy menegaskan, Presiden telah melakukan langkah tepat untuk meluruskan sejarah dan menghormati jasa-jasa Bung Karno bagi Indonesia.
“Langkah Presiden melalui penegasan itu sangat tepat, karena TAP MPRS itu memang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Abdy, Rabu (9/11/2022).
Abdy menyatakan, dalam Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 disebutkan jika Bung Karno diindikasikan terlibat secara tidak langsung menguntungkan PKI, serta telah melindungi tokoh-tokoh PKI.
Padaal, lanjut Abdy, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 15 yang berbunyi “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang’’ dan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Ketentuan Umum Pasal 1, tidaklah mungkin Bung Karno berbuat sebagaimana dituduhkan TAP MPRS tersebut.
“Harus diingat, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr.(H.C.) Ir. Soekarno. Dan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf ke empat berbunyi , ‘Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia’,” papar Abdy.
Maka, tegas Abdy, seorang Pahlawan Nasional seperti Bung Karno tidak akan mungkin melakukan tindakan tercela sebagaimana yang dituduhkan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967.
”Jadi berdasarkan Pasal 15 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2009 dan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 memang bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Abdy.
“Maka, sekali lagi, penegasan Presiden bahwa TAP MPRS itu sudah dicabut sangat tepat,” tambah Abdy.
Abdy melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, maka Negara perlu memberikan pernyataan maaf kepada Keluarga Bung Karno.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Presiden pun menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.
“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno.
“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi.