JAKARTA (Independensi.com) Sidang kasus terdakwa David Pernando Simanjuntak selaku Humas PT Duta Palma Group yang didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Adapun saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tujuh orang jaksa anggota Tim penyidik kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, ketujuh saksi yaitu Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R Hendrawan, Coki Felani dan Dwiyana Indra Kurniawan memberikan keterangan memberatkan terdakwa.
Antara lain para saksi dengan senada mengungkapkan saat melakukan penyidikan terjadi penghalangan atau merintangi oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.
Berdasarkan informasi yang diperoleh para saksi, tindakan security/satpam menghalangi penyidik saat bersama tim ahli mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan, merupakan perintah terdakwa David selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Akibat tindakan menghalangi penyidikan, ungkap para saksi, penyidik tidak memperoleh informasi. Misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.
Sebelumnya para saksi menuturkan dalam menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum belum ditetapkan tersangka.
Namun sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan. Adapun saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, terdakwa David sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.
Setelah itu, kata para saksi, ditetapkan dua orang tersangka yaitu Raja Thamsir Rachman mantan Bupat Indragiri Hulu dan
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group. Selanjutnya dalam proses penyidikan, penyidi masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai pasal 45 ayat (1) huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN V.(muj)