Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Pj Bupati Bekasi: Perlu Penerapan Teknologi Kelola Sampah di TPA Burangkeng

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, suda lama penuh. Maka, perlu
pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah.

Penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,2 hektare tidak akan mampu menampung sampah masyarakat Kabupaten Bekasi. Jadi penerapan teknologi, harus dilakukan dengan sistem mengolah sampah.

Untuk perluasan baru akan direalisasi di tahun 2023. Dengan penambahan lahan tersebut maka luas keseluruhan TPA Burangkeng mencapai 11,6 hektare sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, ungkap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (10/11/2022).

“Menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektare. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektare. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektare, malah akan melanggar perda,” tambah  Dani.

Dikatakan, saat ini jumlab penduduk sudah 3,9 juta jiwa berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektare enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi, katanya.

Jadi, meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektare, harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah, tegas Dani. (jonder sihotang)