Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.(foto/ist)

Sidang Terdakwa Ferdy Sambo dkk Ditunda Selama Seminggu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus mantan Kadiv Propam Polri terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutarabat dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice ditunda selama sepekan atau seminggu.

Penundaan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengadakan rapat bersama pada Jumat (11/11/2022).

“Dari hasil rapat disepakati dan diputuskan karena akan dievaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung maka sidang yang telah diagendakan ditunda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief dalam keterangannya, Sabtu (12!/11/2022).

Adapun perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama terdakwa HK, AN, AP, AR, CP, BW semula diagendakan pada hari Senin tanggal 14 Nopember hingga hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.

Tapi karena ditunda selama satu minggu sidang akan berlanjut pada hari Senin tanggal 21 Nopember hingga hari Jumat 26 Nopember 2022. Tahapnya masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan terdakwa Ferdy Sambo empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus menghalangi penyidikan terdakwa Ferdy Sambo enam terdakwa lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto didakwa
melanggar pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa melanggar pasal 48 jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau melanggar pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)