JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk membangun budaya kerja yang optimis dan positif dengan semangat perbaikan dan kinerja yang baik.
“Pertanggung jawabkan kerja saudara-saudara sebagai penegak hukum bukan kepada pimpinan, tapi kepada masyarakat,” kata Jaksa Agung dalam pengarahannya di depan jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa (15/11/2022).
Oleh karena itu, tutur Jaksa Agung, tidak ada kata lain jaksa harus merangkul dan bermanfaat bagi masyarakat bukan saja dalam bidang penegakan hukum tetapi juga di bidang sosial kemasyarakatan.
Dia pun kembali mengingatkan untuk menjauhi gaya hidup hedonisme karena jajarannya hanyalah pelayan masyarakat. “Sekali lagi kita hanya pelayan masyarakat, dimana secara hakikatnya tugas kita melayani masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, sudah sepatutnya jajaran kejaksaan sebagai abdi negara harus memberi contoh sikap, adab, etika serta bijak menggunakan media sosial dan turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi.
Dia mengatakan juga menjaga marwah kejaksaan bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tapi juga setiap insan Adhyaksa memiliki kewajiban untuk menegakkan integritas, disiplin dan berkinerja yang baik dengan program humanis adalah skala prioritas Kejaksaan saat ini.
Dibagian lain Jaksa Agung menyampaikan juga peran pengawasan internal diefektifkan yakni pengawasan melekat yang fungsinya bukan untuk mencari kesalahan. “Tapi menegakkan standar akuntabilitas dan integritas insan Adhyaksa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja di daerah.”
Sehari sebelumnya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeru Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jaksa Agung mengharapkan setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki rumah penyimpanan barang-bukti yang refresentatif.
Dia pun menyarankan agar registrasi atau labelisasi barang bukti diperhatikan. “Karena jika administrasi penanganan perkara bagus, maka akan lebih mudah mengembalikannya kepada yang berhak,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, perlu dilakukan pencatatan kondisi barang pada tahap dua dan jika memungkinkan Berita Acara Penyerahan ditandatangani pemilik tempat barang tersebut disita.
“Sehingga saat pengembalian, meminimalisir terjadinya komplain,” kata Jaksa Agung seraya menyebutkan perkara yang masuk di Kejari Bengkulu Tengah dan Kejari Kepahiang rata-rata didominasi perkara pencurian dan pelecehan seksual.
Oleh karena itu dia meminta agar hal ini dijadikan bahan penerangan dan penyuluhan hukum guna kebutuhan hukum masyarakat untuk menekan angka kriminalitas
dapat terakomodir.
Jaksa Agung juga berpesan kepada seluruh pegawai Kejari Bengkulu Tengah dipimpin Kajari Tri Widodo dan Kejari Pahiang dipimpin Kajari Andi Helmi untuk disiplin dan menjaga kekompakan sehingga dengan kolaborasi seluruh pegawai semua pekerjaan akan lebih mudah dikerjakan.
Dikatakannya juga meski jumlah pegawai yang sedikit yaitu rata-rata tiga puluhan orang pegawai dan didominasi tenaga honorer untuk lebih dioptimalkan. “Sehingga kinerja kedua Kejari menjadi lebih baik.(muj)