SETARA Institute Desak Kemenag & Kemendagri Permudah Syarat Rumah Ibadah

Loading

JAKARTA (Independensi)- SETARA Institute menyatakan persekusi terhadap minoritas di Indonesia terjadi dalam beragam wujud.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah gangguan rumah ibadah. Gangguan rumah ibadah mencakup penolakan pembangunan rumah ibadah, gangguan saat pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, gangguan saat ibadah di rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah/rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor non-negara dan/atau negara.

Syera Anggreini Buntara,Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute mengungkapkan, merujuk data longitudinal SETARA Institute mengenai Kondisi KBB, 2007-2022, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati top 5 dalam kategori jenis pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan terbanyak, dengan jumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.

“Data terbaru SETARA Institute dari Januari 2022 hingga akhir September 2022 menunjukkan, terdapat setidaknya 32 peristiwa gangguan rumah ibadah. Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan data annual pada kategori yang sama dalam lima tahun terakhir, yaitu 44 peristiwa (2021), 24 peristiwa (2020), 31 peristiwa (2019), 20 peristiwa (2018), dan 17 peristiwa (2017),” ungkap Syera, baru-baru ini.

SETARA Institute pun menggarisbawahi beberapa hal terkait gangguan rumah ibadah.  Pertama,  pada tahun 2022 sejauh ini, masjid mengalami gangguan terbanyak, yaitu 15 peristiwa. Diikuti dengan gereja sebanyak 13 peristiwa.

“Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar masjid yang menjadi objek gangguan adalah Masjid Ahmadiyah dan masjid-masjid lain yang ‘berbeda’ dari kelompok muslim arus utama atau mainstream,” ujar Syera.

“Kemudian ketiga, gangguan terhadap vihara meningkat. Hingga akhir September 2022, terdapat 4 peristiwa gangguan terhadap vihara,” tambah Syera.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing hanya 1 kasus gangguan terhadap vihara. Sementara pada tahun 2017-2019 tidak ditemukan kasus gangguan vihara.

Adapun gangguan terhadap vihara pada tahun 2022 ini tersebar di berbagai lokasi, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Vihara-vihara tersebut ditolak karena dibangun di daerah yang mayoritas muslim dan terdapat kekhawatiran akan Buddhanisasi, yaitu menyebarkan ajaran Buddha dan membuat muslim melakukan konversi, menjadi beragama Buddha.

“Dari berbagai kasus gangguan rumah ibadah, SETARA Institute menyoroti pola yang masih terus dilanggengkan, yaitu penggunaan alasan administrasi untuk melakukan restriksi dan persekusi,” ujar Syera.

” Ketidaklengkapan persyaratan pendirian rumah ibadah dijadikan sebagai justifikasi bagi keengganan terhadap rumah ibadah agama lain maupun rumah ibadah aliran yang berbeda dalam satu agama yang sama,” tambahnya.

Berkenaan dengan kasus-kasus gangguan terhadap rumah ibadah dan peribadatan, SETARA Institute pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah syarat pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006.

“Mengingat kecenderungan interpretasi yang restriktif terhadap syarat pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah, formula 90/60 perlu ditinjau ulang pada aspek substansi dan implementasinya. Interpretasi restriktif terkait syarat 60 orang pendukung pendirian rumah ibadah harus berasal dari yang berbeda agama, nyata-nyata memberikan ruang bagi kelompok eksternal untuk mengintervensi dan membatasi hak konstitusional atas peribadatan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945,” papar Syera.

SETARA juga mendesak Pemerintah Daerah agar menginisiasi regulasi yang mempermudah syarat pendirian rumah ibadah dan menekankan peran FKUB dalam fasilitasi dialog dan resolusi konflik mengenai peribadatan dan gangguan atas rumah ibadah.

“Dalam konteks ini, inisiatif dalam regulasi mesti diperluas, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang. Melalui Peraturan Walikota No 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah, Pemkot Kupang menjabarkan peran-peran FKUB dalam fasilitasi, mediasi, dan resolusi konflik jika terdapat penolakan,” papar Syera.

SETARA juga menilai masyarakat sipil, tokoh agama, dan tokoh-tokoh dalam forum-forum di daerah, seperti FKUB dan FPK, mesti memainkan peran dan berkontribusi dalam memajukan praktik dan inisiatif-inisiatif bagi penguatan tata kebinekaan dalam keberagamaan.

“Mereka mesti berperan lebih aktif dalam upaya menyemai damai, yaitu memperbanyak ruang dialog dan memfasilitasi dialog, termasuk berperan sebagai mediator dalam konflik seputar gangguan rumah ibadah. Peran mereka menjadi semakin signifikan di tengah-tengah polarisasi sosial, kegaduhan politik elektoral yang merusak kohesi sosial, serta ancaman politisasi identitas jelang Pemilu 2024,” pungkas Syera.