Gubernur Papua Lukas Enembe.(foto/ist)

IPW Desak KPK Publikasikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Indonesia Police Watch (IPW) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Jika kondisi Lukas Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, agar KPK tidak dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).

Sugeng meminta juga dua pengacara Enembe yaitu Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, harus menghormati hukum dengah datang dan memberikan keterangan pada KPK.

Adapun, kata dia, terkait alasan keduanya yang tidak datang memenuhi panggilan KPK yaitu imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. “Karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat, seakan-akan mereka berdua menduga akan diproses sebagai tersangka,” kata dia. Padahal, tuturnya, kedua advokat masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Enembe.

“Adapun metentuan pasal 16 Undang-Undang Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik,” ujarnya.

Masalahnya, kata Sugeng, jika dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungioleh imunitas profesi.

Karena itu IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jika dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. “Ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” ujar Sugeng.(muj)