Berkas P21, Empat Tersangka Korupsi Dana PT Waskita BP Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 dengan empat tersangka yang disidik Kejaksaan Agung segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum  yang akan menyidangkannya pada hari ini telah menerima penyerahan tahap dua atau para tersangka berikut dengan barang-buktinya dari tim jaksa penyidik.

“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara ke empat tersangka dinyatakan lengkap atau P21 baik formil dan materil oleh tim JPU pada 21 November 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).

Sumedana menyebutkan untuk penyerahan para tersangka yaitu AW, BP, AP dan A dilakukan di dua Rutan. “Tersangka AW dan BP di Rutan Salemba cabang Kejagung dan tersangka AP dan A di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk selanjutnya Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke empat berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun para tersangka yaitu AW (Agus Wartono) selaku Direktur Pemasaran PT WBP, BP (Benny Prastowo) staf Manager Pemasaran Area I PT WBP, AP (Agus Prihatmono) selaku General Manager Pemasaran PT WBP dan A (Anugriatno) pensiunan PT WBP.

Dalam kasus ini ke empat tersangka atau kini terdakwa akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Selain itu ke empatnya juga akan didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.(muj)