Tiga Mantan Laksamana Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Satelit pada Kemenhan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas kembali memeriksa tujuh orang saksi terkaita kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerianm Pertahanan Tahun 2012-2021, Rabu (13/4)

Dari ke tujuh orang saksi yang diperiksa tim penyidik koneksitas di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil), tiga orang saksi diantaranya adalah mantan pejabat di Kementerian Pertahanan dengan pangkat terakhir Laksamana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (14/4) ketiganya antara lain Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Kemudian, tutur Sumedana, Laksamana Pertama (Purn) Ir L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan dan Laksamana Muda (Purn) Ir L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

Adapun empat orang saksi lainnya yaitu TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK, KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan/ Konsultan Persatelitan, EMI selaku Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara dan NI selaku Direktur Utama PT. Satkomindo Mediyasa.

“Para saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam kasus Pengadaan Satelit Slot 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan,” tutur Sumedana.

Adapun Tim penyidik koneksitas yang kini sedang memeriksa saksi-saksi dalam kasus pengadaan satelit dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 69 Tahun 2022 tertanggal 10 Maret 2022.

Tim beranggotakan 45 orang berasal dari unsur Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Unsur Kejagung terdiri dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Sedangkan dari unsur TNI terdiri dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.(muj)