Kejari Jakut Pulihkan Aset PT Pelindo di Lodan Senilai Rp98,2 M

Loading

Jakarta (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Sunda Kelapa setelah menyelamatkan dan sekaligus memulihkan asetnya di daerah Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejari Jakarta Utara selaku kuasa PT Pelindo dalam memenangkan gugatan tanah sengketa di Jalan Lodan melawan PT Artha Sempana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan di tingkat kasasi Nomor: 3200 K/Pdt/2022 menyatakan PT Pelindo adalah pemilik sah  tanah HPL 7/Ancol seluas 5.564 meter persegi di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol.

“Selain itu Mahkamah Agung menghukum PT Artha Sempana membayar kerugian materiil kepada PT Pelindo sebesar Rp2,286 miliar,” ungkap Atang melalui Kasi Datun Dody Witjaksono kepada Independensi.com, Senin (21/11/2022) malam.

Dody mengatakan berkat kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, pihaknya sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp95,951 miliar.

“Jika disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo maka total aset PT Pelindo yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp98,2 miliar lebih,” tuturnya.

Dia menambahkan keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dan penghargaan dari PT Pelindo melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22 ditandatangani General Manager Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya disertai ucapan terima kasih atas bantuan dan pendampingan hukum dalam penanganan lahan PT Artha Sempana.(muj)