84 Bidang Tanah Aset Bentjok di Kabupaten Bogor Disita Eksekusi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Aset tanah milik dari Benny Tjokrosaputro salah seorang terpidana kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun kembali disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengungkapkan aset Benny Tjokro yang kali ini disita eksekusi sebanyak 84 bidang tanah dengan luas 850.642 meter persegi

“Aset-aset tersebut terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Undang dalam keterangannya, Kamis (01/12/2022).

Dia menyebutkan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selain itu, katanya, mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Undang menuturkan dengan adanya sita eksekusi hari ini maka jumlah aset Benny Tjokro atau pihak terafiliasi yang telah disita eksekusi bertambah menjadi 890 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

“Terhadap aset-aset tersebut nantinya akan dilelang dengan hasilnya untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” kata mantan Kajati Maluku ini.

Seperti diketahui terpidana Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.(muj)