JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya yakni BR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka pun langsung ditahan Tim jaksa penyidik pidana khusus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
“Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2022 gun,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Senin (05/12/2022).
Kuntadi menuturkan pihaknya menetapkan BR berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang didahului Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Kita tetapkan BR sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” katanya seraya menyebutkan peran tersangka yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Sedangkan untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif dan berakibat adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tutur Kuntadi, tersangka BR disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)