Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) hasil kerjasama investasi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dengan Badan Usaha Swasta di Kabupaten Bekasi. (jonder)

PM Pemerintah Terbatas: Kerjasama Swasta Mutlak Dilakukan Penuhi Air Bersih Masyarakat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemenuhan air bersih bagi masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah pusat hingga daerah. Dibutuhkan investasi besar untuk membangun infrastruktur berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan.

Hal itulah yang hingga saat ini kami  laksanakan  untuk memenuhi air bersih bagi warga Bekasi, ungkap Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Senin (5/12/2022).  Setidaknya masih ada dua pembangunan IPA yang sedang dikerjakan  saat ini masing-masing kapasitas 200 liter perdetik di Kabupaten Bekasi hasil kerjasama badan usaha swasta, katanya.

  • Adapun dasar hukum kerjasama sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur’.

Sebagai petunjuk teknis lapangan atas PP dan Perpres tersebut, Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen pupr) mengeluarkan peraturan nomor 19/PRT/M/2016 tentang ‘Pemberian Dukungan oleh Pemerintah  Pusat  dan atau Pemerintah Daerah dalam kerjasama penyelanggaraan SPAM’.

Sesuai perencanaan bisnis PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2023-2027, untuk memenuhi cakupan air bersih sekitar 5 juta jiwa masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 70 persen pada tahun 2027, setidaknya dibutuhkan investasi atau dana Rp 5 triliun.

Sedianya dana itu disediakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Namun sebagaimana diketahui, kemampuan keuangan pemerintah sangat terbatas, terlebih pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM, sementara permintaan air bersih dari masyarakat sangat tinggi. Jadi kerjasama saling menguntungkan harus tetap dilakukan.

Saat ini tambah Usep,  melalui kerjasama tersebut, pihaknya membeli air curah dari  badan usaha tersebut dengan sistem bangun serah terima (BOT). Dan kini sudah mampu meningkatkan kapasitas produksi sekitar 1.850  liter per detik, ditambah produksi PDAM sendiri saat ini 3.085 liter per detik.  Inilah yang kami lakukan hingga kini sehingga pelanggan kami sudah mencapai 350.000  sambungan langganan (SL).

Misalnya, tahun anggaran 2023, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sudah mengajukan penyertaan modal (PM) untuk dialokasikan dalam APBD Pemkab Bekasi Rp  244 miliar, dan ke Pemkot Bekasi Rp 70 miliar.  Semoga  saja dapat direalisasikan, kendati pengalaman  lima tahun terakhir tidak ada PM dari dua pemerintah daerah,  namum pelayanan air bersih kepada masyarakat terus dilakukan dan ditingkatkan, tambah Usep. (jonder sihotang)