JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksanya termasuk jaksa yang baru untuk mempelajari pasal demi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru selama masa transisi selama tiga tahun.
“Pastikan untuk memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung. Sehingga dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP baru diberlakukan,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022) terkait penerapakan KUHP baru yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Atau tiga tahun setelah Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dengan masa transisi selama tiga tahun.
Dia menyebutkan juga dalam rangka pelaksanaan KUHP baru perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.
“Sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya,” ucapnya seraya menuturkan pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
Dia pun berpesan kepada para jaksa yang baru harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. “Karena itu kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis,” ucapnya.
Masalahnya, katanya lagi, kelak akan ditemui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. “Untuk itu selalu kedepankan nurani dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya, seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujar Jaksa Agung.(muj)